PERNYATAAN TENTANG KEBEBASAN BERAGAMA

PAULUS USKUP
HAMBA PARA HAMBA ALLAH
BERSAMA BAPA-BAPA KONSILI SUCI
DEMI KENANGAN ABADI

TENTANG HAK PRIBADI DAN MASYARAKAT ATAS KEBEBASAN SOSIAL DAN SIPIL DALAM HAL KEAGAMAAN

1. MARTABAT PRIBADI MANUSIA semakin disadari oleh manusia zaman sekarang[1]. Bertambahlah juga jumlah mereka yang menuntut, supaya dalam bertindak manusia sepenuhnya menggunakan pertimbangannya sendiri serta kebebasannya yang bertanggung jawab, bukannya terdorong oleh paksaan, melainkan karena menyadari tugasnya. Begitu pula mereka menuntut supaya wewenang pemerintah dibatasi secara yuridis, supaya batas-batas kebebasan yang sewajarnya baik pribadi maupun kelompok-kelompok jangan dipersempit. Dalam masyarakat manusia tuntutan kebebasan itu terutama menyangkut harta-nilai rohani manusia, dan teristimewa berkenaan dengan pengalaman agama secara bebas dalam masyarakat. Dengan saksama Konsili Vatikan ini mempertimbangkan aspirasi-aspirasi itu, dan bermaksud menyatakan betapa keinginan-keinginan itu selaras dengan kebenaran dan keadilan. Maka Konsili ini meneliti Tradisi serta ajaran suci Gereja, dan dari situ menggali harta baru, yang selalu serasi dengan khazanah yang sudah lama.

Oleh karena itu Konsili suci pertama-tama menyatakan, bahwa Allah sendiri telah menunjukkan jalan kepada umat manusia untuk mengabdi kepada-Nya, dan dengan demikian memperoleh keselamatan dan kebahagiaan dalam Kristus. Kita percaya, bahwa satu-satunya Agama yang benar itu berada dalam Gereja katolik dan apostolik, yang oleh Tuhan Yesus diserahi tugas untuk menyebarluaskannya kepada semua orang, ketika bersabda kepada para Rasul: “Pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan babtislah mereka dalam nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah kuperintahkan kepadamu” (Mat 28:19-20). Adapun semua orang wajib mencari kebenaran, terutama dalam apa yang menyangkut Allah dan Gereja-Nya. Sesudah mereka mengenal kebenaran itu, mereka wajib memeluk dan mengamalkannya.

Begitu pula Konsili suci menyatakan, bahwa tugas-tugas itu menyangkut serta mengikat suara hati, dan bahwa kebenaran itu sendiri, yang merasuki akal budi secara halus dan kuat. Adapun kebebasan beragama, yang termasuk hak manusia dalam menunaikan tugas berbakti kepada Allah, menyangkut kekebalan terhadap paksaan dalam masyarakat. Kebebasan itu sama sekali tidak mengurangi ajaran katolik tradisional tentang kewajiban moral manusia dan masyarakat terhadap agama yang benar dan satu-satunya Gereja Kristus. Selain itu dalam menguraikan kebebasan beragama Konsili suci bermaksud mengembangkan ajaran para paus akhir-akhir ini tentang hak-hak pribadi manusia yang tidak dapat di ganggu-gugat, pun juga tentang penataan yuridis masyarakat.

I. AJARAN UMUM TENTANG KEBEBASAN BERAGAMA

2. (Objek dan dasar kebebasan beragama)

Konsili vatikan ini menyatakan, bahwa pribadi manusia berhak atas kebebasan beragama. Kebebasan itu berarti, bahwa semua orang harus kebal terhadap paksaan dari pihak orang-orang perorangan maupun kelompok-kelompok sosial atau kuasa manusiawi mana pun juga, sedemikian rupa, sehingga dalam hal keagamaan tak seorang pun dipaksa untuk bertindak melawan suara hatinya, atau dihalang-halangi untuk dalam batas-batas yang wajar bertindak menurut suara hatinya, baik sebagai perorangan maupun dimuka umum, baik sendiri maupun bersama dengan orang-orang lain. Selain itu Konsili menyatakan, bahwa hak menyatakan kebebasan beragama sungguh didasarkan pada martabat pribadi manusia, sebagaimana dikenal berkat sabda Allah yang diwahyukan dan dengan akal-budi[2]. Hak pribadi manusia atas kebebasan beragama harus diakui dalam tata hukum masyarakat sedemikian rupa, sehingga menjadi hak sipil.

Menurut martabat mereka semua orang – justru sebagai pribadi, artinya berakalbudi dan berkehendak bebas, oleh karena itu mengemban tanggung jawab pribadi, – berdasarkan kodrat mereka sendiri terdorong, dan karena kewajiban moral terikat untuk mencari kebenaran, terutama yang menyangkut Agama. Mereka wajib juga berpegang pada kebenaran yang mereka kenal, dan mengatur seluruh hidup mereka menurut tuntunan kebenaran. Tetapi manusia hanyalah dapat memenuhi kewajiban itu dengan cara yang sesuai dengan kodrat mereka, bila mereka mempunyai kebebasan psikologis pun sekaligus bebas dari paksaan dari luar. Jadi hak atas kebebasan beragama tidak didasarkan pada keadaan subjektif seorang pribadi, melainkan pada kodratnya sendiri. Maka dari itu hak atas kebebasan itu tetap masih ada juga pada mereka, yang tidak memenuhi kewajiban mereka mencari kebenaran dan berpegang teguh padanya; dan menggunakan hak itu tidak dapat dirintangi, selama tata masyarakat tetap berdasarkan keadilan.

3. (Kebebasan beragama dan hubungan manusia dengan Allah)

Itu semua menjadi lebih jelas lagi, bila dipertimbangkan bahwa tolok ukur hidup manusia yang tertinggi ialah hukum ilahi sendiri, yang bersifat kekal serta obyektif, dan berlaku bagi semua orang, yakni bahwa menurut ketetapan kebijaksanaan dan cinta kasih-Nya Allah mengatur, mengarahkan serta memerintahkan alam semesta dan perjalanan masyarakat manusia. Allah mengikutsertakan manusia dalam hukum-Nya itu, sehingga manusia, berkat penyelenggaraan ilahi yang secara halus mengatur segalanya, dapat semakin menyelami kebenaran yang tak dapat berubah. Maka dari itu setiap orang mempunyai tugas dan karena itu juga hak untuk mencari kebenaran perihal keagamaan, untuk dengan bijaksana, melalui upaya-upaya yang memadai, membentuk pendirian suara hatinya yang cermat dan benar.

Adapun kebenaran harus dicari dengan cara yang sesuai dengan martabat pribadi manusia serta kodrat sosialnya, yakni melalui penyelidikan yang bebas, melalui pengajaran atau pendidikan, komunikasi dan dialog. Melalui cara-cara itu manusia menjelaskan kepada sesamanya kebenaran yang telah ditemukannya, atau yang ia telah merasa menemukan, sehingga mereka saling membantu dalam mencari kebenaran. Atas persetujuannya sendiri manusia harus berpegang teguh pada kebenaran yang dikenalnya.

Manusia menangkap dan mengakui ketentuan-ketentuan hukum ilahi melalui suara hatinya. Ia wajib mematuhi suara hatinya. Ia wajib mematuhi suara hati dengan setia dalam seluruh kegiatannya, untuk mencapai tujuannya yakni Allah. Jadi janganlah ia dipaksa untuk bertindak melawan suara hatinya. Tetapi jangan pula ia dirintangi untuk bertindak menurut suara hatinya, terutama dalam hal keagamaan. Sebab menurut sifatnya sendiri pengalaman agama pertama-tama terdiri dari tindakan-tindakan batin yang dikehendaki orang sendiri serta bersifat bebas, dan melalui tindakan-tindakan itu ia langsung mengarahkan diri kepada Allah: tindakan-tindakan seperti itu tidak dapat diperintahkan atau dihalang-halangi oleh kuasa manusiawi semata-mata[3]. Sedangkan kodrat sosial manusia sendiri menuntut, supaya ia mengungkapkan tindakan-tindakan batin keagamaannya secara lahiriah, berkomunikasi dengan sesama dalam hal keagamaan, dan menyatakan agamanya secara bersama-sama.

Maka terjadilah ketidak-adilan terhadap pribadi manusia dan tata sosial yang ditetapkan oleh Allah baginya, bila ia tidak diperbolehkan mengamalkan agamanya secara bebas dalam masyarakat, padahal ketertiban umum yang adil tetap dihormatinya.

Kecuali itu tindakan-tindakan keagamaan, yang dijalankan manusia untuk sebagai pribadi maupun dimuka umum mengarahkan diri kepada Allah berdasarkan keputusan pribadi, pada hakekatnya mengatasi tata duniawi yang fana. Maka dari itu pemerintah, yang bertujuan mengusahakan kesejahteraan umum di dunia ini memang wajib mengakui kehidupan beragama para warganegara dan mendukungnya. Tetapi harus dikatakan melampaui batas wewenangnya, bila memberanikan diri mengatur dan merintangi kegiatan-kegiatan religius.

4. (Kebebasan jemaat-jemaat keagamaan)

Kebebasan dari paksaan dalam hal agama, yang menjadi hak setiap pribadi yang harus diakui juga bila orang-orang bertindak bersama. Sebab kodrat sosial manusia maupun hakekat sosial agama menuntut adanya jemaat-jemaat keagamaan.

Maka asal tuntutan-tuntutan ketertiban umum yang adil jangan dilanggar, jemaat-jemaat itu berhak atas kebebasan, untuk mengatur diri menurut kaidah-kaidah mereka sendiri, untuk menghormati Kuasa ilahi yang tertinggi dengan ibadat umum, untuk membantu para anggota mereka dalam menghayati hidup keagamaan serta mendukung mereka dengan ajaran, dan untuk mengembangkan lembaga-lembaga, tempat para anggota bekerja sama untuk mengatur hidup mereka sendiri menurut azas-azas keagamaan mereka.

Begitu pula jemaat-jemaat keagamaan berhak untuk memilih, membina mengangkat dan memindahkan petugas-petugasnya sendiri, untuk berkomunikasi dengan para pemimpin dan jemaat-jemaat keagamaan, yang berada di kawasan-kawasan lain di dunia, untuk mendirikan bangunan-bangunan bagi keperluan keagamaan, dan untuk memperoleh serta mengelola harta-milik yang mereka perlukan; itu semua tanpa dihalang-halangi oleh upaya-upaya hukum atau oleh tindakan administratif kuasa sipil.

Jemaat-jemaat keagamaan berhak pula untuk tidak dirintangi dalam mengajarkan iman mereka dan memberi kesaksian tentangnya di muka umum, secara lisan maupun melalui tulisan. Tetapi dalam menyebarluaskan iman dan memasukkan praktik-praktik keagamaan janganlah pernah menjalankan kegiatan mana pun juga, yang dapat menimbulkan kesan seolah-olah ada paksaan atau bujukan atau dorongan yang kurang tepat, terutama bila menghadapi rakyat yang tidak berpendidikan dan serba miskin. Cara bertindak demikian harus dipandang sebagai penyalahgunaan hak mereka sendiri dan pelanggaran hak pihak-pihak lain.

Selain itu kebebasan beragama berarti juga, bahwa jemaat-jemaat keagamaan tidak dilarang untuk secara bebas menunjukkan daya-kemampuan khusus ajaran mereka dalam mengatur masyarakat dan dalam menghidupkan seluruh kegiatan manusiawi. Akhirnya pada kodrat sosial manusia dan pada sifat Agama sendiri didasarkan hak orang-orang, untuk – terdorong oleh cita rasa keagamaan mereka – mengadakan dengan bebas pertemuan-pertemuan atau mendirikan yayasan-yayasan pendidikan, kebudayaan, amal kasih dan sosial.

5. (Kebebasan beragama dan keluarga)

Setiap keluarga, sebagai rukun hidup dengan hak aslinya sendiri, berhak untuk dengan bebas mengatur hidup keagamaan dalam pangkuannya sendiri dibawah bimbingan orang tua. Mereka itu berhak menentukan menurut keyakinan keagamaan mereka sendiri, pendidikan keagamaan manakah yang akan diberikan kepada anak-anak mereka. Oleh karena itu pemerintah wajib mengakui hak orang tua, untuk dengan kebebasan sepenuhnya memilih sekolah-sekolah atau upaya-upaya pendidikan lainnya. Pun janganlah karena kebebasan memilih itu mereka secara langsung atau tidak langsung diharuskan menanggung beban yang tidak adil. Kecuali itu hak orang tua dilanggar, bila anak-anak dipaksa mengikuti pelajaran-pelajaran sekolah, yang tidak cocok dengan keyakinan keagamaan orang tua mereka, atau bila hanya ada satu cara pendidikan saja yang diwajibkan, tanpa pendidikan keagamaan sama sekali.

6. (Tanggung jawab atas kebebasan beragama)

Kesejahteraan umum masyarakat, yakni keseluruhan kondisi-kondisi hidup sosial, yang memungkinkan orang-orang mencapai kesempurnaan mereka secara lebih utuh dan lebih mudah, terutama terletak pada penegakan hak-hak serta tugas-tugas pribadi manusia[4]. Maka ada kewajiban menjaga hak atas kebebasan beragama pada para warganegara, pada kelompok-kelompok sosial, pada pemerintah-pemerintah, pada Gereja dan jemaat-jemaat keagamaan lainnya, demi tugas mereka memelihara kesejahteraan umum.

Pada hakekatnya termasuk tugas setiap kuasa sipil: melindungi dan mengembangkan hak-hak manusia yang tak dapat di ganggu-gugat[5]. Maka kuasa sipil wajib, melalui hukum-hukum yang adil serta upaya-upaya lainnya yang sesuai, secara berhasil-guna menanggung perlindungan kebebasan beragama semua warganegara, dan menciptakan kondisi-kondisi yang menguntungkan untuk mengembangkan hidup keagamaan. Dengan demikian para warga negara dapat sungguh-sungguh mengamalkan hak-hak serta menunaikan tugas-tugas keagamaan, dan masyarakat sendiri akan menikmati baiknya keadilan dan damai, yang muncul dari kesetiaan manusia terhadap Allah dan terhadap kehendak-Nya yang suci[6].

Bila karena keadaan istimewa bangsa-bangsa tertentu suatu jemaat keagamaan mendapat pengakuan sipil istimewa dalam tata hukum masyarakat, sungguh perlulah bahwa hak semua warganegara dan jemaat-jemaat keagamaan atas kebebasan beragama diakui dan dipatuhi.

Akhirnya pemerintah wajib mengusahakan, supaya kesamaan yuridis para warganegara, yang termasuk kesejahteraan umum masyarakat, jangan pernah secara terbuka ataupun diam-diam dilanggar berdasarkan alasan-alasan agama, pun juga supaya diantara mereka jangan sampai ada diskriminasi.

Oleh karena itu pemerintah sama sekali tidak boleh – melalui paksaan atau ancaman atau upaya-upaya lainnya – mengharuskan para warganegara untuk mengakui atau menolak agama mana pun juga, atau menghalang-halangi siapa pun juga untuk memasuki atau meninggalkan jemaat keagamaan tertentu. Masih lebih lagi merupakan tindakan melawan kehendak Allah dan melawan hak-hak keramat pribadi serta keluarga bangsa-bangsa, bila dengan cara manapun digunakan kekerasan untuk menghancurkan atau merintangi agama, entah diseluruh bangsa manusia entah dikawasan tertentu entah dalam kelompok tertentu.

7. (batas-batas kebebasan beragama)

Hak atas kebebasan beragama dilaksanakan dalam masyarakat manusia. Maka dari itu penggunaannya harus mematuhi kaidah-kaidah tertentu yang mengaturnya.

Dalam penggunaan semua kebebasan harus ditaati azas moral tanggung jawab pribadi dan sosial: Dalam memakai hak-haknya setiap orang maupun kelompok sosial diwajibkan oleh hukum moral untuk memperhitungkan hak-hak orang lain, dan wajib-wajibnya sendiri terhadap orang-orang lain, maupun kesejahteraan umum semua orang . Semua orang harus diperlakukan menurut keadilan dan perikemanusiaan.

Selain itu, karena masyarakat sipil berhak melindungi diri terhadap penyalahgunaan yang dapat timbul atas dalih kebebasan beragama, terutama pemerintahlah yang wajib memberi perlindungan itu. Tetapi itu harus terjadi bukan sewenang-wenang, atau dengan cara tidak adil memihak pada satu golongan, melainkan menurut kaidah-kaidah hukum yang sesuai dengan tata moral yang objektif. Kaidah-kaidah itu diperlukan demi kehidupan mereka bersama secara damai; diperlukan juga untuk menjalankan usaha-usaha secukupnya demi ketentraman umum yang sepantasnya, yakni kehidupan bersama dan teratur dalam keadilan yang sejati; diperlukan pula untuk menjaga kesusilaan umum sebagamana harusnya. Itu semua merupakan unsur dasar kesejahteraan umum, dan termasuk tata-tertib umum. Memang dalam masyarakat pada umumnya perlu dipertahankan kebebasan seutuhnya. Itu berarti, bahwa harus diakui kebebasan manusia sepenuh mungkin; dan kebebasan itu jangan dibatasi kecuali bila dan sejauh memang perlu.

8. (Pembinaan penggunaan kebebasan)

Manusia zaman sekarang menghadapi pelbagai tekanan, dan terancam bahaya kehilangan kebebesan mengikuti cara berfikirnya sendiri. Tetapi dilain pihak tidak sedikit orang yang agaknya begitu condong untuk dengan dalih mau bebas menolak setiap bentuk kepatuhan dan meremehkan ketaatan yang sewajarnya.

Itulah sebabnya mengapa Konsili ini menganjurkan kepada semua, terutama mereka yang bertugas sebagai pendidik, supaya berusaha membina orang-orang, yang mematuhi tata-kesusilaan, mentaati kekuasaan yang sah, dan mencintai kebebasan sejati. Dengan kata lain: orang-orang, yang dengan pertimbangannya sendiri menilai kenyataan dalam terang kebenaran, mengatur kegiatannya dengan kesadaran bertanggungjawab, dan berusaha mencari apa pun yang benar dan adil, dengan hati yang rela untuk bekerja sama dengan orang-orang lain.

Demikianlah termasuk hasil dan tujuan kebebasan beragama juga, bahwa dalam menunaikan tugas-tugasnya sendiri manusia bertindak dalam hidup memasyarakat dengan tanggung jawab yang lebih besar.

II. KEBEBASAN BERAGAMA DALAM TERANG WAHYU

9. (Ajaran tentang kebebasan beragama berakar dalam wahyu)

Apa yang oleh Konsili Vatikan ini dinyatakan tentang hak manusia atas kebebasan beragama, mempunyai dasarnya dalam masyarakat pribadi. Tuntutan-tuntutan martabat itu disadari semakin mendalam oleh akalbudi manusia melalui pengalaman berabad-abad. Bahkan ajaran tentang kebebasan itu berakar dalam Wahyu ilahi. Oleh karena itu harus semakin dipatuhi oleh Umat kristiani. Sebab Wahyu memang tidak dengan jelas sekali mengiyakan hak atas kebebasan terhadap paksaan dari luar dalam hal kegamaan. Namun memaparkan martabat pribadi manusia dalam arti yang sepenuhnya. Wahyu memperlihatkan, bagaimana Kristus mengindahkan kebebasan manusia dalam menunaikan wajibnya beriman akan sabda Allah. Wahyu mengajar kita tentang semangat, yang dalam segalanya harus diterima dan diikuti oleh para murid Sang Guru itu. Dengan itu semua diperjelas azas-azas umum, yang mendasari ajaran Pernyataan tentang kebebasan beragama ini. Terutama kebebasan beragama dalam masyarakat selaras sepenuhnya dengan kebebasan beragama dalam masyarakat selaras dengan kebebasan faal iman kristiani.

10. (Kebebasan dan faal iman)

Salah satu pokok amat penting ajaran katolik, yang tercantum dalam sabda Allah dan terus-menerus diwartakan oleh para Bapa Gereja[7], yakni: manusia wajib secara sukarela menjawab Allah dengan beriman; maka dari itu tak seorang pun boleh dipaksa melawan kemauannya sendiri untuk memeluk iman[8]. Sebab pada hakekatnya kita menyatakan iman kita dengan kehendak yang bebas, karena manusia – yang ditebus oleh Kristus Sang Penyelamat, dan dengan perantaraan Yesus Kristus dipanggil untuk diangkat menjadi anak Allah[9], – tidak dapat mematuhi Allah yang mewahyukan Diri, seandainya Bapa tidak menariknya[10], dan ia tidak dengan bebas menyatakan kepada Allah ketaatan imannya yang menurut nalar dapat dipertanggungjawabkan. Jadi sama selaras dengan sifat iman, bahwa dalam hal keagamaan tidak boleh ada bentuk paksaan mana pun juga dari pihak manusia. Oleh karena itu ketetapan tentang adanya kebebasan beragama sangat membantu untuk memelihara kondisi hidup, yang memungkinkan manusia dengan mudah diajak menerima iman kristiani, memeluknya secara suka rela, dan secara aktif mengakuinya dengan seluruh cara hidupnya.

11. (cara bertindak Kristus dan para Rasul)

Memang Allah memanggil manusia untuk mengabdi diri-Nya dalam roh dan kebenaran. Maka ia juga terikat dalam suara hati, tetapi tidak dipaksa. Sebab Allah memperhitungkan martabat pribadi manusia yang diciptakan-Nya, yang harus di tuntun oleh pemikirannya sendiri dan mempunyai kebebasan. Adapun itu nampak paling unggul dalam Kristus Yesus, yang bagi Allah menjadi Perantara untuk dengan sempurna menampakkan Diri serta jalan-jalan-Nya. Sebab Kristus, Guru dan Tuhan kita[11], yang lemah-lembut dan rendah [12], dengan sabar mengambil hati dan mengajak para murid-Nya[13]. Memang dengan mukjizat-mukjizat Ia mendukung dan meneguhkan pewartaan-Nya, untuk membangkitkan dan mengukuhkan iman para pendengar-Nya, bukan untuk memaksa mereka[14]. Memang Ia mengecam ketidak-percayaan para pendengar-Nya, tetapi sambil menyerahkan hukuman kepada Allah pada hari Pengadilan[15]. Ketika mengutus para Rasul ke dunia Ia bersabda: “Barang siapa beriman dan dibabtis akan selamat; tetapi siapa tidak percaya akan dihukum” (Mrk 16:16). Tetapi, melihat bahwa bersama gandum telah ditaburkan lalang, Ia memerintahkan supaya keduanya dibiarkan tumbuh sampai waktu menuai, yakni pada akhir zaman[16]. Yesus tidak mau menjadi Almasih tokoh politik yang memerintah dengan kekerasan[17]. Ia lebih senang menyebut diri Putera Manusia yang datang “untuk melayani dan menyerahkan nyawa-Nya menjadi tebusan bagi banyak orang” (Mrk 10:45). Ia membawakan Diri sebagai Hamba Allah yang sempurna[18], yang “tidak akan memutuskan buluh yang patah terkulai, dan tidak akan memadamkan sumbu yang pudar nyalanya” (Mat 12:20). Ia mengakui pemerintah serta hak-haknya, ketika menyuruh membayar pajak kepada kaisar, tetapi dengan jelas mengingatkan, bahwa hak-hak Allah yang lebih tinggi wajib di patuhi: “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar, dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah” (Mat 22:21). Akhirnya Ia menyempurnakan perwahyuan-Nya ketika menyelesaikan karya penebusan-Nya di salib, untuk memperoleh keselamatan dan kebebasan sejati bagi manusia. Sebab Ia memberi kesaksian dan kebenaran[19], tetapi tidak mau memaksakannya kepada mereka yang membantahnya. Kerajaan-Nya tidak dibela dengan menghantam dengan kekerasan[20], melainkan dikukuhkan dengan memberi kesaksian akan kebenaran serta mendengarkannya. Kerajaan itu berkembang karena cinta kasih, cara Kristus yang ditinggikan di salib menarik manusia kepada diri-Nya[21].

Para Rasul belajar dari sabda dan teladan Kristus, serta menempuh jalan yang sama. Sejak masa awal Gereja para murid Kristus berusaha, supaya orang-orang bertobat dan mengakui Kristus Tuhan, bukan dengan tindakan memaksa atau dengan siasat-siasat yang tak layak bagi Injil, melainkan pertama-tama dengan kekuatan sabda Allah[22]. Dengan berani mereka mewartakan kepada semua orang rancana Allah Penyelamat, “yang menghendaki semua orang diselamatkan dan memperoleh pengetahuan akan kebenaran” (1Tim 2:4). Tetapi sekaligus para murid Tuhan menghormati mereka yang lemah, juga bila sedang sesat; dan dengan demikian mereka menunjukkan , bagaimana “setiap orang diantara kita akan memberi pertanggungjawaban tentang dirinya kepada Allah” (Rom 14:12)[23], dan sejauh itu wajib menganut suara hatinya sendiri. Seperti kristus, begitu pula para Rasul selalu bermaksud memberi kesaksian akan kebenaran Allah, penuh keberanian untuk di hadapan rakyat serta para penguasa mewartakan “sabda Allah dengan kepercayaan” (Kis 4:31)[24]. Dengan iman yang teguh mereka yakin, bahwa Injil sendiri benar-benar merupakan kekuatan Allah demi keselamatan setiap orang yang beriman[25]. Maka dari itu mereka meremehkan “senjata duniawi”[26], mengikuti teladan kelemah-lembutan serta keugaharian Kristus, dan mewartakan sabda Allah, dengan penuh kepercayaan akan kekuatan ilahi sabda itu untuk menghancurkan kekuatan-kekuatan yang menentang Allah[27], dan untuk mengembalikan orang-orang kepada iman serta kepatuhan terhadap Kristus[28]. Seperti Sang Guru, begitu pula para Rasul mengakui pemerintahan yang sah: “setiap orang hendaklah takhluk kepada pemerintah yang diatasnya; … barang siapa melawan pemerintah, ia melawan ketetapan Allah” (Rom 13:1-2)[29]. Tetapi serta merta mereka tidak takut menyanggah pemerintah yang menentang kehendak Allah yang suci: “kita harus lebih taat kepada Allah daripada kepada manusia” (Kis 5:29)[30]. Jalan itu disepanjang zaman dan diseluruh dunia ditempuh juga oleh para martir dan kaum beriman yang tak terhitung jumlahnya.

12. (Gereja menempuh jalan Kristus dan para Rasul)

Maka Gereja, yang setia kepada kebenaran Injil, menempuh jalan Kristus dan para Rasul, bila mengakui dan mendukung azas kebebasan beragama sebagai prinsip yang selaras dengan martabat manusia dan wahyu Allah. Ajaran yang diterima dari Sang Guru dan dari para Rasul oleh Gereja dipelihara dan diteruskan di sepanjang masa. Sungguhpun dalam kehidupan Umat Allah, melalui silih-bergantinya kenyataan-kenyataan sejarah bangsa manusia yang sedang berziarah, ada kalanya ditempuh cara bertindak yang kurang selaras dengan semangat Injil, bahkan bertentangan dengannya, namun selalu tetaplah ajaran gereja, bahwa tak seorangpun boleh dipaksa untuk beriman.

Demikianlah ragi Injil cukup lama merasuki jiwa orang-orang, dan menyumbangkan banyak, sehingga dari masa ke masa makin bertambahlah jumlah mereka yang mengakui martabat pribadinya, dan makin masaklah keyakinan bahwa dalam masyarakat kebebasannya perihal keagamaan harus tetap dipertahankan dari setiap paksaan manusia.

13. (Kebebasan gereja)

Di antara hal-hal yang menyangkut kesejahteraan Gereja, bahkan kesejahteraan masyarakat dunia, dan yang di mana-mana selalu harus dipelihara serta dilindungi terhadap segala ketidakadilan, pasti yang paling utama yakni: supaya Gereja menikmati kebebasan bertindak yang secukupnya untuk mengusahakan keselamatan manusia[31]. Sebab sungguh kuduslah kebebasan, yang dikurniakan oleh Putera Tunggal Allah kepada Gereja yang diperoleh-Nya dengan darah-Nya. Kebebasan itu begitu khas bagi Gereja, sehingga barang siapa menentangnya bertindak melawan kehendak Allah. Kebebasan Gereja merupakan azas dasar dalam hubungan antara Gereja dan pemerintah-pemerintah serta seluruh tata masyarakat.

Dalam masyarakat manusia dan terhadap pemerintah mana pun Gereja menuntut kebebasan, sebagai kewibawaan rohani yang ditetapkan oleh Kristus Tuhan, dan yang atas perintah ilahi bertugas pergi ke seluruh dunia dan mewartakan Injil kepada semua makluk[32]Begitu pula Gereja mengutarakan haknya atas kebebasan, sebagai masyarakat manusia juga, yang berhak hidup dalam masyarakat menurut kaidah-kaidah iman kristiani[33].

Adapun hanya bila berlakulah ketetapan tentang kebebasan beragama, yang bukan saja dimaklumkan dengan kata-kata atau melulu dikukuhkan dengan undang-undang, melainkan secara jujur dipraktikkan juga, maka Gereja akan memperoleh kondisi stabil menurut hukum maupun dalam kenyataan, yakni kemerdekaan dalam menunaikan perutusan ilahinya, yang secara makin mendesak dituntut oleh para pemimpin Gereja dalam masyarakat[34]. Sekaligus Umat beriman kristiani, seperti semua orang lainnya, mempunyai hak sipil untuk tidak dirintangi dalam menghayati hidup menurut suara hati mereka. Jadi terdapat keselarasan antara kebebasan Gereja dan kebebasan keagamaan, yang oleh semua orang dan jemaat harus diakui sebagai hak dan dikukuhkan dalam perundang-undangan.

14. (Peran Gereja)

Untuk mematuhi perintah ilahi: “Ajarilah semua bangsa” (Mat 28:19), Gereja katolik wajib sungguh-sungguh mengusahakan, supaya “sabda Tuhan beroleh kemajuan dan dimuliakan” (2Tes 3:1).

Maka dari itu Gereja meminta dengan mendesak, supaya para putera-puterinya pertama-tama menganjungkan “permohonan-permohonan, doa-doa syafaat serta ucapan syukur bagi semua orang … Sebab itu baiklah dan berkenan kepada Allah Penyelamat kita, yang menghendaki agar semua orang diselamatkan dan mencapai pengertian tentang kebenaran” (1Tim 2:1-4).

Tetapi kaum beriman kristiani dalam membentuk suara hati mereka wajib mengindahkan dengan saksama ajaran Gereja yang suci dan pasti[35]. Sebab atas kehendak Kristus Gereja Katolik adalah guru kebenaran. Tugasnya mengungkapkan dan mengajarkan secara otentik Kebenaran, yakni Kristus, pun juga menjelaskan dan mengukuhkan dengan kewibawaannya azas-azas kesusilaan, yang bersumber pada kodrat manusia sendiri. Selain itu hendaknya Umat kristiani, yang dengan kebijaksanaanya menghadapi mereka yang berada di luar, “dalam Roh Kudus, dalam cinta kasih yang tidak munafik, dalam sabda kebenaran” (2Kor 6:6-7), berusaha memancarkan cahaya kehidupan dengan penuh kepercayaan[36] dan kekuatan rasuli, hingga penumpahan darah.

Sebab seorang murid terikat oleh kewajiban yang berat terhadap Kristus Sang Guru, yakni semakin mendalam menyelami kebenaran yang diterima dari pada-Nya, mewartakannya dengan setia, membelanya dengan berani, tanpa menggunakan upaya-upaya yang berlawanan dengan semangat Injil. Tetapi sekaligus cinta kasih Kristus mendesaknya, untuk bertindak penuh kasih, kebijaksanaan dan kesabaran terhadap mereka, yang berada dalam keadaan sesat atau tidak tahu menahu mengenai iman[37]. Maka perlu dipertimbangkan baik tugas-tugas terhadap Kristus Sabda yang menghidupkan, yang harus diwartakan, pun juga hak-hak pribadi manusia, maupun besarnya rahmat yang oleh Allah dikurniakan melalui Kristus kepada manusia, yang diundang untuk dengan suka rela menerima dan mengakui iman.

15. (Penutup)

Maka jelaslah manusia zaman sekarang menghendaki untuk dengan bebas dapat mengakui agamanya baik secara perorangan maupun di muka umum. Bahkan jelas pula kebebasan beragama dalam kebanyakan Undang-Undang Dasar sudah dinyatakan sebagai hak warganegara dan dalam dokumen-dokumen internasional diakui secara resmi[38].

Akan tetapi ada pula sitem-sistem pemerintahan, yang – meskipun dalam Undang-Undang Dasar kebebasan ibadat keagamaan diakui, namun pemerintah-pemerintahnya sendiri berusaha menjauhkan para warganegara dari pengakuan agama mereka, dan sangat mempersukar dan membahayakan kehidupan jemaat-jemaat keagamaan.

Dengan gembira Konsili suci menyambut gejala-gejala pertama sebagai tanda-tanda zaman sekarang yang sungguh baik, sedangkan fakta-fakta lainnya yang layak disesalkan dan dikecamnya dengan sedih hati. Konsili menganjurkan Umat katolik, tetapi mengajukan permohonan mendesak kepada semua orang, supaya mereka penuh perhatian mempertimbangkan, betapa perlulah kebebasan beragama, terutama dalam keadaan keluarga manusia zaman sekarang.

Sebab jelaslah, bahwa semua bangsa makin bersatu, bahwa orang-orang dari pelbagai kebudayaan dan agama saling terikat secara semakin erat, akhirnya bahwa bertambahlah kesadaran akan tanggung jawab masing-masing. Maka dari itu, supaya hubungan-hubungan damai dan kerukunan pada bangsa manusia diperbaharui dan diteguhkan, perlulah bahwa dimana-mana kebebasan beragama didukung dengan perlindungan hukum yang tepat guna, dan bahwa tugas-tugas serta hak-hak manusia yang tertinggi untuk secara bebas menghayati hidup beragama dalam masyarakat dipatuhi.

Semoga Allah dan Bapa semua orang menganugerahkan, supaya keluarga manusia, berkat usaha yang tekun untuk menegakkan kebebasan beragama dalam masyarakat, karena rahmat Kristus dan kekuatan Roh Kudus dihantar kepada “kebebasan kemuliaan putera-puteri Allah” (Rom 8:21) yang amat luhur dan kekal.

Semua itu dan setiap hal yang diungkapkan dalam Pernyataan ini telah berkenan kepada para Bapa Konsili suci. Adapun Kami, dengan kuasa kerasulan yang diserahkan Kristus kepada Kami, bersama dengan para Bapa yang terhormat, mengesahkan, menetapkan serta mengundangkannya dalam Roh Kudus. Dan Kami memerintahkan, agar apa yang telah ditetapkan bersama dalam Konsili ini diumumkan demi kemuliaan Allah.

Roma, di gereja Santo Petrus, tanggal 7 bulan Desember tahun 1965.

Saya PAULUS
Uskup Gereja Katolik
(Menyusul tanda tangan para Bapa Konsili)


[1] Lih. YOHAHES XXIII, Ensiklik Pacem in terris, 11 April 1963: AAS 55 (1963) hlm. 279; lihat juga hlm. 265. PIUS XII, Amanat radio, 24 Desember 1944: AAS 37 (1945) hlm. 14.

[2] Lih. YOHANES XXIII, Ensiklik Pacem in terris, 11 April 1963: AAS 55 (1963) hlm. 260-261. PIUS XII, Amanat radio, 24 Desember 1942: AAS 35 (1943) hlm. 19. PIUS XI, Ensiklik Mit brennender Sorge, 14 Maret 1937: AAS 29 (1937) hlm. 160. LEO XIII, Ensiklik Libertas praestantissnum, 20 Juni 1888: Acta Leonis XIII 8, 1888, hlm. 237-238.

[3] Lih. YOHANES XXIII, Ensiklik Pacem in terris, 11 April 1963: AAS 55 (1963) hlm. 270. PAULUS VI, Amanat radio, 22 Desember 1964: AAS 57 (1965) hlm. 181-182.

[4] Lih. YOHANES XXIII, Ensiklik Mater et Magistra, 15 Mei 1961: AAS 53 (1961) hlm. 417. IDEM, Ensiklik Pacem in terris, 11 April 1963: AAS 55 (1963) hlm. 273.

[5] Pacem in terris, 11 April 1963: AAS 55 (1963) hlm. 273-274. PIUS XII, Amanat radio, 1 Juni 1941: AAS 33 (1941) hlm. 200.

[6] Lih. LEO XIII, Ensiklik Immortale Dei, 1 november 1885: ASS 18 (1885) hlm. 161.

[7] Lih. LAKTANSIUS, Ajaran-ajaran Ilahi, V, 19: CSEL 19, hlm. 463-464, 465; PL 6,614 dan 616 (bab 20). S. AMBROSIUS, Surat 21 kepada Kaisar Valentinianus: PL 16, 1005. S. AGUSTINUS, Melawan surat-surat Petilianus, II, 83: CSEL 52, hlm 112; PL 43, 315; lih. C.23, q.5, c.33: FRIEDBERG, kolom 939. IDEM, surat 23: PL 33,98. IDEM, surat 34: PL 33,132. IDEM, Surat 35: PL 33,135. S. GREGORIUS AGUNG, Surat kepada Uskup Virgillius dan Uskup Teodorus di Massilia, Gallia, Daftar Surat-surat I,45: MGH Ep.1 hlm. 72; PL 77,510-511 (jilid I, surat 47). IDEM, Surat kepada Yohanes Uskup Konstantinopel, Daftar Surat-surat III, 52: MGH Ep. 1, hlm. 210; PL 77,649 (jilid III, surat 53); lih. D.45, c.1: FRIEDBERG, kolom 160. KONSILI TOLEDO IV, bab 57: MANSI 10,633; lih. D.45, c.5: FRIEDBERG, kolom 161-162. KLEMENS III: X., V,6,9: FRIEDBERG, kolom 774. INOSENSIUS III, Surat kepada Uskup Agung di Arles, X., III,42,3: FRIEDBERG, kolom 646.

[8] Lih. Kitab Hukum Kanonik (lama), kanon 1351. PIUS XII, Amanat kepada para Prelat auditor serta para pejabat dan petugas lainnya pada Pengadilan Rota Romana, 6 Oktober 1946: AAS 38 (1946) hlm. 394. IDEM, Ensiklik Mystici Corporis, 29 Juni 1943: AAS 35 (1943) hlm. 243.

[9] Lih. Ef 1:5.

[10] Lih. Yoh 6:44.

[11] Lih. Yoh 13:13.

[12] Lih. Mat 11:29.

[13] Lih. Mat 11:28-30; Yoh 6:67-68.

[14] Lih. Mat 9:28-29; Mrk 9:23-24; 6:5-6. PAULUS VI, Ensiklik Ecclesiam suam, 6 Agustus 1964: AAS 56 (1964) hlm. 642-643.

[15] Lih. Mat 11:20-24; Rom 12:19-20; 2Tes 1:8.

[16] Lih. Mat 13:30 dan 40-42.

[17] Lih. Mat 4:8-10; Yoh 6-15.

[18] Lih. Yes 42:1-4.

[19] Lih. Yoh 18:37.

[20] Lih. Mat 26:51-53; Yoh 18:36.

[21] Lih. Yoh 12:32.

[22] Lih. 1Kor 2:3-5; 1Tes 2:3-5.

[23] Lih. Rom 14:1-23; 1Kor 8:9-13; 10:23-33.

[24] Lih. Ef 6:19-20.

[25] Lih. Rom 1:16.

[26] Lih. 2Kor 10:4; 1Tes 5:8-9.

[27] Lif. Ef 6:11-17.

[28] Lih. 2Kor 10:3-5.

[29] Lih. 1Ptr 2:13-17.

[30] Lih. Kis 4:19-20.

[31] Lih. LEO XII, Surat Officio sanctissimo, 22 Desember 1887: ASS 20 (1887) hlm. 269. IDEM, Surat Ex litteris, 7 April 1887: ASS 19 (1886) hlm. 465.

[32] Lih. Mrk. 16:15; Mat 28:18-20. PIUS XII, Ensiklik Summi Pontificatus, 20 oktober 1939: AAS 31 (1939) hlm. 445-446.

[33] Lih. PIUS XI, Surat Firmissimam constantiam, 28 Maret 1937: AAS 29 (1937) hlm. 196.

[34] Lih. PIUS XII, Amanat Ci riesce, 6 Desember 1953: AAS 45 (1953) hlm. 802.

[35] Lih. PIUS XII, Amanat radio, 23 Maret 1952: AAS 44 (1952) hlm. 270-278.

[36] Lih. Kis 4:29.

[37] Lih. YOHANES XXIII, Ensiklik Pacem in terris, 11 April 1963: AAS 55 (1963) hlm. 299-300.

[38] Lih. YOHANES XXIII, Ensiklik Pacem in terris, 11 April 1963: AAS 55 (1963) hlm. 295-296.

PERNYATAAN TENTANG HUBUNGAN GEREJA DENGAN AGAMA-AGAMA BUKAN KRISTIANI

PAULUS USKUP
HAMBA PARA HAMBA ALLAH
BERSAMA BAPA-BAPA KONSILI SUCI
DEMI KENANGAN ABADI

1. Pendahuluan

Pada jaman kita bangsa manusia semakin erat bersatu dan hubungan-hubungan antara pelbagai bangsa berkembang. Gereja mempertimbangkan dengan lebih cermat, manakah hubungannya dengan agama-agama bukan kristiani. Dalam tugasnya mengembangkan  kesatuan dan cinta kasih antar manusia, bahkan antar bangsa, gereja disini terutama mempertimbangkan manakah hal-hal yang pada umumnya terdapat pada bangsa manusia, dan yang mendorong semua untuk bersama-sama menghadapi situasi sekarang.

Sebab semua bangsa merupakan satu masyarakat, mempunyai satu asal, sebab Allah menghendaki segenap umat manusia mendiami seluruh muka bumi.[1] Semua juga mempunyai satu tujuan terakhir, yakni Allah, yang penyelenggaraan-Nya, bukti-bukti kebaikan-Nya dan rencana penyelamatan-Nya meliputi semua orang[2], sampai para terpilih dipersatukan dalam Kota suci, yang akan diterangi oleh kemuliaan Allah; di sana bangsa-bangsa akan berjalan dalam cahaya-Nya[3].

Dari pelbagai agama manusia mengharapkan jawaban tentang teka-teki keadaan manusiawi yang tersembunyi, yang seperti di masa silam, begitu pula sekarang menyentuh hati manusia secara mendalam: apakah manusia itu? Manakah makna dan tujuan hidup kita? Manakah yang baik dan apakah dosa itu? Dari manakah asal penderitaan dan manakah tujuannya? Manakah jalan untuk memperoleh kebahagiaan yang sejati? Apakah arti maut, pengadilan dan pembalasan sesudah mati? Akhirnya apakah Misteri terakhir dan tak terperikan itu, yang merangkum keberadaan kita, dan menjadi asal serta tujuan kita?

2. Berbagai agama bukan kristen

Sudah sejak dahulu kala hingga sekarang ini diantara pelbagai bangsa terdapat suatu kesadaran tentang daya-kekuatan yang gaib, yang hadir pada perjalanan sejarah dan peristiwa-peristiwa hidup manusia; bahkan kadang-kadang ada pengakuan  terhadap Kuasa ilahi yang tertinggi atau pun Bapa. Kesadaran dan pengakuan tadi meresapi kehidupan bangsa-bangsa itu dengan semangat religius yang mendalam. Adapun agama-agama, yang terikat pada perkembangan kebudayaan, berusaha menanggapi masalah-masalah tadi dengan faham-faham yang lebih rumit dan bahasa yang lebih terkembangkan. Demikianlah dalam hinduisme manusia menyelidiki misteri ilahi dan mengungkapkannya dengan kesuburan mitos-mitos yang melimpah serta dengan usaha-usaha filsafah yang mendalam. Hinduisme mencari pembebasan dari kesesakan keadaan kita entah melalui bentuk-bentuk hidup berulah-tapa atau melalui permenungan yang mendalam, atau dengan mengungsi kepada Allah penuh kasih dan kepercayaan. Buddhisme dalam pelbagai alirannya mengakui, bahwa dunia yang serba berubah ini sama sekali tidak mencukupi, dan mengajarkan kepada manusia jalan untuk dengan jiwa penuh bakti dan kepercayaan memperoleh keadaan kebebasan yang sempurna, atau – entah dengan usaha sendiri entah berkat bantuan dari atas – mencapai penerangan yang tertinggi. Demikian pula agama-agama lain, yang terdapat diseluruh dunia, dengan pelbagai cara berusaha menanggapi kegelisahan hati manusia, dengan menunjukkan berbagai jalan, yakni ajaran-ajaran serta kaidah-kaidah hidup maupun upacara-upacara suci.

Gereja Katolik tidak menolak apapun yang benar dan suci di dalam agama-agama ini. Dengan sikap hormat yang tulus Gereja merenungkan cara-cara bertindak dan hidup, kaidah-kaidah serta ajaran-ajaran, yang memang dalam banyak hal berbeda dari apa yang diyakini dan diajarkannya sendiri, tetapi tidak jarang toh memantulkan sinar Kebenaran, yang menerangi semua orang. Namun Gereja tiada hentinya mewartakan dan wajib mewartakan Kristus, yakni “jalan, kebenaran dan hidup” (Yoh 14:6); dalam Dia manusia menemukan kepenuhan hidup keagamaan, dalam Dia pula Allah mendamaikan segala sesuatu dengan diri-Nya.[4]

Maka Gereja mendorong para puteranya, supaya dengan bijaksana dan penuh kasih, melalui dialog dan kerja sama dengan para penganut agama-agama lain, sambil memberi kesaksian tentang iman serta perihidup kristiani, mengakui, memelihara dan mengembangkan harta-kekayaan rohani dan moral serta nilai-nilai sosio-budaya, yang terdapat pada mereka.

3. Agama Islam

Gereja juga menghargai umat Islam, yang menyembah Allah satu-satunya, yang hidup dan berdaulat, penuh belaskasihan dan mahakuasa, Pencipta langit dan bumi, yang telah bersabda kepada umat manusia. Kaum muslimin berusaha menyerahkan diri dengan segenap hati kepada ketetapan-ketetetapan Allah juga yang bersifat rahasia, seperti dahulu Abraham – iman Islam dengan sukarela mengacu kepadanya – telah menyerahkan diri kepada Allah. Memang mereka tidak mengakui Yesus sebagai Allah, melainkan menghormati-Nya sebagai Nabi. Mereka juga menghormati Maria Bunda-Nya yang tetap perawan, dan pada saat-saat tertentu dengan khidmat berseru kepadanya. Selain itu mereka mendambakan hari pengadilan, bila Allah akan mengganjar semua orang yang telah bangkit. Maka mereka juga menjunjung tinggi kehidupan susila, dan berbakti kepada Allah terutama dalam doa, dengan memberi sedekah dan berpuasa.

Memang benar, disepanjang zaman cukup sering timbul pertikaian dan permusuhan antara umat Kristiani dan kaum Muslimin. Konsili suci mendorong mereka semua, supaya melupakan yang sudah-sudah, dan dengan tulus hati melatih diri untuk saling memahami, dan supaya bersama-sama membela serta mengembangkan keadilan sosial bagi semua orang, nilai-nilai moral maupun perdamaian dan kebebasan.

4. Agama Yahudi

Sementara menyelami Misteri gereja, Konsili suci ini mengenangkan ikatan rohani antara Umat perjanjian Baru dan keturunan Abraham.

Sebab Gereja Kristus mengakui bahwa – menurut rencana ilahi penyelamatan yang bersifat rahasia – awal mula iman serta pemilihannya sudah terdapat pada para Bapa Bangsa, Musa dan para Nabi. Gereja mengakui, bahwa semua orang beriman kristiani, putera-putera abraham dalam iman[5], terangkum dalam panggilan Bapa bangsa itu, dan bahwa keselamatan Gereja dipralambangkan secara misterius dalam keluarnya bangsa yang terpilih dari tanah perbudakan. Oleh karena itu Gereja tidak dapat melupakan, bahwa ia telah menerima Wahyu Perjanjian Lama melalui bangsa itu, dan bahwa karena belas-kasihan-Nya yang tak terhingga Allah telah berkenan mengadakan Perjanjian Lama dengannya. Gereja tetap ingat, bahwa ia menerima santapannya dari akar zaitun yang baik, dan bahwa cabang-cabang zaitun yang liar, yakni kaum kafir, telah dicangkokkan pada pohon zaitun itu[6]. Sebab Gereja mengimani, bahwa Kristus, Damai kita, melalui salib telah mendamaikan bangsa Yahudi dan kaum Kafir dan telah menyatukan keduanya dalam diri-Nya[7].

Selalu pula Gereja mengenangkan kata-kata rasul paulus tentang sesama sukunya: “mereka telah diangkat menjadi anak, dan telah menerima kemuliaan, dan perjanjian, dan hukum Taurat dan ibadah dan janji-janji; mereka keturunan para bapa leluhur, yang menurunkan Kristus menurut daging” (Rom 9:4-5), Putera Perawan Maria. Gereja mengingat juga, bahwa dari bangsa Yahudi lahirlah para Rasul, dasar dan saka guru Gereja, begitu pula amat banyak murid pertama, yang mewartakan Injil Kristus kepada dunia.

Menurut Kitab suci Yerusalem tidak mengenal saat Allah melawatnya[8], dan sebagian besar orang-orang Yahudi tidak menerima Injil; bahkan banyak juga yang menentang penyebarannya.[9] Tetapi, menurut Rasul, orang-orang Yahudi tetap masih dicintai oleh Allah demi para leluhur, sebab Allah tidak menyesalkan kurnia-kurnia serta panggilan-Nya[10]. Bersama dengan para nabi dan Rasul itu juga Gereja mendambakan hari yang hanya diketahui oleh Allah, saatnya semua bangsa serentak akan menyerukan Tuhan, dan “mengabdi-Nya bahu-membahu” (Zef 3:9).[11]

Maka karena sebesar itulah pusaka rohani yang diwariskan bersama oleh umat Kristiani dan bangsa Yahudi, Konsili suci  ini bermaksud mendukung dan menganjurkan saling pengertian dan saling penghargaan antara keduanya, dan itu terwujud terutama melalui studi Kitab suci dan teologi serta dialog persaudaraan.

Meskipun para pemuka bangsa Yahudi beserta para penganut mereka mendesak kematian Kristus[12], namun apa yang telah dijalankan selama Ia menderita sengsara tidak begitu saja dapat dibebankan sebagai kesalahan pada semua orang Yahudi yang hidup ketika itu atau kepada orang Yahudi zaman sekarang. Walaupun Gereja itu umat Allah yang baru, namun hendaknya orang-orang Yahudi jangan digambarkan seolah-olah dibuang oleh Allah atau terkutuk, seakan-akan itu dapat disimpulkan dari Kitab suci. Maka hendaknya semua berusaha, supaya  dalam berkatekese dan mewartakan Sabda Allah jangan mengajarkan apa pun, yang tidak selaras dengan kebenaran Injil dan semangat Kistus.

Selain itu Gereja, yang mengecam segala penganiayaan terhadap siapapun juga, mengingat pusaka warisannya bersama bangsa Yahudi. Gereja masih menyesalkan kebencian, penganiayaan, pun juga unjuk-unjuk rasa antisemitisme terhadap bangsa Yahudi, kapan pun dan oleh siapa pun itu dijalankan, terdorong bukan karena motivasi-motivasi politik, melainkan karena cinta kasih keagamaan menurut Injil.

Kecuali itu Kristus, seperti selalu telah dan tetap masih diyakini oleh gereja, demi dosa-dosa semua orang telah menanggung sengsara dan wafat-Nya dengan sukarela, karena cinta kasih-Nya yang tiada taranya, supaya semua orang memperoleh keselamatan. Maka merupakan tugas Gereja pewarta: memberitakan salib Kristus sebagai lambang cinta kasih Allah terhadap semua orang dan sebagai sumber segala rahmat.

5. Persaudaraan semesta tanpa diskriminasi

Tetapi kita tidak dapat menyerukan nama Allah Bapa semua orang, bila terhadap orang-orang tertentu, yang diciptakan menurut citra kesamaan Allah, kita tidak mau bersikap sebagai saudara. Hubungan manusia dengan Allah Bapa dan hubungannya dengan sesama manusia saudaranya begitu erat, sehingga Alkitab berkata: “Barang siapa tidak mencintai, ia tidak mengenal Allah” (1Yoh 4:8).

Jadi tiadalah dasar bagi setiap teori atau praktik, yang mengadakan pembedaan mengenai martabat manusia serta hak-hak yang bersumber padanya antara manusia dan manusia, antara bangsa dan bangsa.

Maka Gereja mengecam setiap diskriminasi antara orang-orang atau penganiayaan berdasarkan keturunan atau warna kulit, kondisi hidup atau agama, sebagai berlawanan dengan semangat kristus. Oleh karena itu Konsili suci, mengikuti jejak para Rasul kudus Petrus dan Paulus, meminta dengan sangat kepada Umat beriman kristiani, supaya bila ini mungkin “memelihara cara hidup yang baik diantara bangsa-bangsa bukan Yahudi” (1Ptr 2:12), dan sejauh tergantung dari mereka hidup dalam damai dengan semua orang[13], sehingga mereka sungguh-sungguh menjadi putera Bapa di sorga. [14]

Semua itu dan setiap hal yang diungkapkan dalam pernyataan ini telah berkenan kepada para Bapa Konsili suci. Adapun kami, dengan kuasa kerasulan yang diserahkan kristus kepada  Kami, bersama para Bapa yang terhormat, mengesahkan, menetapkan serta mengundangkannya dalam roh Kudus. Dan kami memerintahkan, agar apa yang telah ditetapkan bersama dalam Konsili ini diumumkan demi kemuliaan Allah.

Roma, di gereja Santo Petrus, tanggal 28 bulan Oktober tahun 1965.

Saya PAULUS

Uskup Gereja katolik

(Menyusul tanda tangan para Bapa Konsili)


[1] Lih. Kis 17:26.

[2] Lih. Keb 8:1; Kis 14:17; Rom 2:6-7; 1Tim 2:4.

[3] Lih. Why 21:23

[4] Lih. 2Kor 5:18-19.

[5] Lih. Gal 3:7.

[6] Lih. Rom 11:17-24.

[7] Lih. Ef 2:14-16.

[8] Lih. Luk 19:44.

[9] Lih. Rom 11:28.

[10] Lih. Rom 11:28-29. Lih. Konstitusi dogmatis Lumen gentium tentang Gereja, art. 16.

[11] Lih. Yes 66:23; Mzm 65:4; Rom 11:11-32.

[12] Lih. Yoh 19:6.

[13] Lih. Rom 12:18.

[14] Lih. Mat 5:45.

PERNYATAAN TENTANG PENDIDIKAN KRISTEN

PAULUS USKUP
HAMBA PARA HAMBA ALLAH
BERSAMA BAPA-BAPA KONSILI SUCI
DEMI KENANGAN ABADI

PENDAHULUAN

Konsili Ekumenis ini penuh perhatian mempertimbangkan SANGAT PENTINGNYA PENDIDIKAN dalam hidup manusia, serta dampak pengaruhnya yang makin besar atas perkembangan masyarakat zaman sekarang[1]. Memang benarlah, pendidikan kaum muda, bahkan juga semacam pembinaan terus-menerus kaum dewasa, dalam situasi zaman sekarang menjadi lebih mudah, tetapi sekaligus juga lebih mendesak. Sebab orang-orang makin menyadari martabat maupun kewajiban mereka sendiri, dan ingin berperan serta makin aktif dalam kehidupan sosial, terutama di bidang ekonomi dan politik[2]. Kemajuan-kemajuan yang mengagumkan di bidang teknologi dan penelitian ilmiah, begitu pula upaya-upaya komunikasi sosial yang baru, membuka peluang bagi khalayak ramai, yang acap kali mempunyai lebih banyak waktu bebas dari kesibukan-kesibukan, untuk dengan lebih mudah memanfaatkan harta warisan rohani dan budaya, dan untuk saling memperkaya melalui jaringan hubungan antar kelompok maupun antar bangsa yang lebih erat.

Oleh karena itu di mana-mana berlangsunglah usaha-usaha untuk makin meningkatkan mutu karya pendidikan. Hak-hak asasi manusia, khususnya anak-anak serta orang tua, atas pendidikan dinyatakan dan dikukuhkan dengan dokumen-dokumen resmi[3]. Menanggapi pesatnya laju pertambahan jumlah para siswa, di mana-mana sekolah-sekolah berlipat ganda dan meningkat mutu, serta diciptakan lembaga-lembaga pendidikan lainnya. Metode-metode pendidikan dan pengajaran dikembangkan melalui eksperimen-eksperimen baru. Usaha-usaha yang sangat berarti dijalankan untuk menyediakan segalanya bagi semua orang, sungguhpun anak-anak dan kaum muda masih banyak sekali, dan bahkan belum mendapat pendidikan dasar pun, dan masih sekian banyak orang lainnya belum menikmati pendidikan yang memadai, dan sekaligus memungkinkan usaha mencari kebenaran serta mengembangkan cinta kasih.

Adapun untuk melaksanakan perintah Pendirinya yang ilahi, yakni mewartakan misteri keselamatan kepada semua orang yang membaharui segalanya dalam Kristus, Bunda Gereja yang kudus, wajib memelihara peri hidup manusia seutuhnya, juga di dunia ini, sejauh berhubungan dengan panggilan sorgawinya[4]. Maka Gereja berperan serta dalam pengembangan dan perluasan pendidikan. Oleh sebab itu Konsili suci menetapkan berbagai prinsip dasar tentang pendidikan kristen, khususnya di sekolah-sekolah. Prinsip-prinsip itu masih perlu dijabarkan oleh panitia khusus sesudah Konsili, dan diterapkan pada pelbagai situasi daerah-daerah oleh Konferensi-Konferensi para uskup.

1. (Hak semua orang atas pendidikan)

Semua orang dari suku, kondisi atau usia manapun juga, berdasarkan martabat mereka selaku pribadi mempunyai hak yang tak dapat diganggu gugat atas pendidikan[5], yang cocok dengan tujuan[6] maupun sifat-perangai mereka, mengindahkan perbedaan jenis, serasi dengan tradisi-tradisi kebudayaan serta para leluhur, sekaligus juga terbuka bagi persekutuan persaudaraan dengan bangsa-bangsa lain, untuk menumbuhkan kesatuan dan damai yang sejati di dunia. Tujuan pendidikan dalam arti sesungguhnya ialah: mencapai pembinaan pribadi manusia dalam perspektif tujuan terakhirnya demi kesejahteraan kelompok-kelompok masyarakat, mengingat bahwa manusia termasuk anggotanya, dan bila sudah dewasa ikut berperan menunaikan tugas kewajibannya.

Maka dengan memanfaatkan kemajuan ilmu-pengetahuan psikologi, pedagogi dan didaktik, perlulah anak-anak dan kaum remaja dibantu untuk menumbuhkan secara laras-serasi bakat-pembawaan fisik, moral dan intelektual mereka. Dengan demikian mereka setapak demi setapak akan mencapai kesadaran bertanggung jawab yang kian penuh, dan kesadaran itu akan tampil dalam usaha terus menerus untuk dengan saksama mengembangkan hidup mereka sendiri. Sambil mengatasi hambatan-hambatan dengan kebesaran jiwa dan ketabahan hati, mereka akan mencapai kebebasan yang sejati. Hendaklah seiring dengan bertambahnya umur mereka menerima pendidikan seksualitas yang bijaksana. Kecuali itu hendaknya mereka dibina untuk melibatkan diri dalam kehidupan sosial sedemikian rupa, sehingga dibekali upaya-upaya seperlunya yang sungguh menunjang, mereka mampu berintegrasi secara aktif dalam pelbagai kelompok rukun manusiawi, makin terbuka berkat pertukaran pandangan dengan saksama, dan dengan sukarela ikut mengusahakan peningkatan kesejahteraan umum.

Begitu pula Konsili suci menyatakan, bahwa anak-anak dan kaum remaja berhak didukung, untuk belajar menghargai dengan suara hati yang lurus nilai-nilai moral, serta dengan tulus menghayatinya secara pribadi, pun juga untuk makin sempurna mengenal serta mengasihi Allah. Maka dengan sangat Konsili meminta, supaya siapa saja yang menjabat kepemimpinan atas bangsa-bangsa atau berwewenang di bidang pendidikan, mengusahakan supaya jangan sampai generasi muda tidak terpenuhi haknya yang asasi itu. Konsili menganjurkan, supaya putera-puteri Gereja dengan jiwa yang besar menyumbangkan jerih-payah mereka di seluruh bidang pendidikan, terutama dengan maksud, agar buah hasil pendidikan dan pengajaran sebagaimana mestinya selekas mungkin terjangkau oleh siapa pun di seluruh dunia[7].

2. (Pendidikan kristen)

Berkat kelahiran kembali dari air dan Roh Kudus umat kristen telah menjadi ciptaan baru[8], serta disebut dan memang menjadi putera-puteri Allah. Maka semua orang kristen berhak menerima pendidikan kristen. Pendidikan itu tidak hanya bertujuan pendewasaan pribadi manusia seperti telah diuraikan, melainkan terutama hendak mencapai, supaya mereka yang telah dibaptis langkah demi langkah makin mendalami misteri keselamatan, dan dari hari ke hari makin menyadari kurnia iman yang telah mereka terima; supaya mereka belajar bersujud kepada Allah Bapa dalam Roh dan kebenaran (lih. Yoh 4:23), teutama dalam perayaan Liturgi; supaya mereka dibina untuk mengahayati hidup mereka sebagai manusia baru dalam kebenaran dan kekudusan yang sejati (Ef 4:22-24); supaya dengan demikian mereka mencapai kedewasaan penuh, serta tingkat pertumbuhan yang sesuai dengan kepenuhan Kristus (lih. Ef 4:13), dan ikut serta mengusahakan pertumbuhan Tubuh Mistik. Kecuali itu hendaklah umat beriman menyadari panggilan mereka, dan melatih diri untuk memberi kesaksian tentang harapan yang ada dalam diri mereka (lih. 1Ptr 3:15) serta mendukung perubahan dunia menurut tata-nilai kristen. Demikianlah nilai-nilai kodrati akan ditampung dalam perspektif menyeluruh manusia yang telah ditebus oleh kristus, dan merupakan sumbangan bagi kesejahteraan segenap masyarakat[9]. Oleh karena itu Konsili ini mengingatkan kepada para Gembala jiwa-jiwa akan kewajiban mereka yang amat berat untuk mengusahakan segala sesuatu, supaya seluruh umat beriman menerima pendidikan kristen, terutama angkatan muda yang merupakan harapan Gereja[10].

3. (Mereka yang bertanggung jawab atas pendidikan)

Karena orang tua telah menyalurkan kehidupan kepada anak-anak, terikat kewajiban amat berat untuk mendidik anak mereka. Maka orang tualah yang harus diakui sebagai pendidik mereka yang pertama dan utama[11]. Begitu pentinglah tugas mendidik itu, sehingga bila diabaikan, sangat sukar pula dapat dilengkapi. Sebab merupakan kewajiban orang tua: menciptakan lingkungan keluarga, yang diliputi semangat bakti kepada Allah dan kasih sayang terhadap sesama sedemikian rupa, sehingga menunjang keutuhan pendidikan pribadi dan sosial anak-anak mereka. Maka keluarga itulah lingkungan pendidikan pertama keutamaan-keutamaan sosial, yang dibutuhkan oleh setiap masyarakat. Adapun terutama dalam keluaraga kristen, yang diperkaya dengan rahmat serta kewajiban Sakramen Perkawinan, anak-anak sudah sejak dini harus diajar mengenal Allah serta berbakti kepada-Nya dan mengasihi sesama, seturut iman yang telah mereka terima dalam Baptis. Disitulah anak-anak menemukan pengalaman pertama masyarakat manusia yang sehat serta Gereja. Melalui keluargalah akhirnya mereka lambat-laun diajak berintegrasi dalam masyarakat manusia dan umat Allah. Maka hendaklah para orang tua menyadari, betapa pentinglah keluarga yang sungguh kristen untuk kehidupan dan kemajuan umat Allah sendiri[12].

Tugas menyelenggarakan pendidikan, yang pertama-tama menjadi tanggung jawab keluarga, memerlukan bantuan seluruh masyarakat. Oleh sebab itu, disamping hak-hak orang tua serta mereka, yang oleh orangtua diserahi peran serta tugas dalam mendidik, masyarakatpun mempunyai kewajiban-kewajiban dan hak-hak tertentu, sejauh merupakan tugas wewenangnya untuk mengatur segala-sesuatu yang diperlukan bagi kesejahteraan umum di dunia ini. Termasuk tugasnya: dengan pelbagai cara memajukan pendidikan generasi muda; misalnya: melindungi kewajiban maupun hak-hak para orangtua serta pihak-pihak lain, yang memainkan peranan dalam pendidikan, dan membantu mereka: sesuai dengan prinsip subsidiaritas melengkapi karya pendidikan, bila usaha-usaha para orangtua dan kelompok-kelompok lain tidak memadai, tetapi dengan mengindahkan keinginan-keinginan para orangtua; kecuali itu, sejauh dibutuhkan bagi kesejahteraan umum, mendirikan sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan[13].

Akhirnya secara istimewa pendidikan termasuk tugas Gereja, bukan hanya masyarakat pun harus diakui kemampuannya menyelenggarakan pendidikan, melainkan terutama karena Gereja bertugas mewartakan jalan keselamatan pada semua orang, menyalurkan kehidupan kristus kepada umat beriman, serta tiada hentinya penuh perhatian membantu mereka, supaya mampu meraih kepenuhan kehidupan itu[14]. Jadi bagi para putera-puteri Gereja selaku Bunda wajib menyelenggarakan pendidikan, supaya seluruh hidup mereka diresapi oleh semangat Kristus. Lagi pula Gereja menyumbangkan bantuannya kepada semua bangsa, untuk mendukung penyempurnaan pribadi manusia seutuhnya, juga demi kesejahteraan masyarakat dunia, dan demi pembangunan dunia sehingga menjadi makin manusiawi[15].

4. (Aneka upaya untuk melayani pendidikan kristen)

Dalam menunaikan tugasnya dibidang pendidikan, Gereja memang memperhatikan segala upaya yang mendukung, tetapi terutama mengusahakan upaya-upaya yang khas baginya. Diantaranya yang utama ialah pendidikan kateketis[16], yang menyinari dan meneguhkan iman, menyediakan santapan bagi hidup menurut semangat kristus, mengantar kepada partisipasi yang sadar dan aktif dalam Misteri Liturgi[17], dan menggairahkan kegiatan merasul. Gereja sangat menghargai dan berusaha meresapi dengan semangatnya serta mengangkat upaya-upaya lainnya juga, yang termasuk harta warisan bersama umat manusia, dan yang cukup besar maknanya untuk mengembangkan jiwa dan membina manusia, dan yang cukup besar maknanya untuk mengembangkan jiwa dan membina manusia, misalnya upaya komunikasi-komunikasi sosial[18], banyak kelompok-kelompok yang bertujuan mengembangkan badan dan jiwa, himpunan-himpunan kaum muda, dan terutama sekolah-sekolah.

5. (Pentingnya sekolah)

Diantara segala upaya pendidikan sekolah mempunyai makna yang istimewa[19]. Sementara terus-menerus mengembangkan daya kemampuan akalbudi, berdasarkan misinya sekolah menumbuhkan kemampuan memberi penilaian yang cermat, memperkenalkan harta warisan budaya yang telah dihimpun oleh generasi-gerasi masa silam, meningkatkan kesadaran akan tata nilai, menyiapkan siswa untuk mengelola kejuruan tertentu, memupuk rukun persahabatan antara para siswa yang beraneka watak-perangai maupun kondisi hidupnya, dan mengembangkan sikap saling memahami. Kecuali itu sekolah merupakan bagaikan suatu pusat kegiatan kemajuan, yang serentak harus melibatkan keluarga-keluarga, para guru, bermacam-macam perserikatan yang memajukan hidup berbudaya, kemasyarakatan dan keagamaan, masyarakat sipil dan segenap keluarga manusia.

Maka sungguh indah tetapi berat jugalah panggilan mereka semua, yang untuk membantu para orang tua menunaikan kewajiban mereka sebagai wakil-wakil masyarakat, sanggup menjalankan tugas kependidikan disekolah-sekolah. Panggilan itu memerlukan bakat-bakat khas budi maupun hati, persiapan yang amat saksama, kesediaan tiada hentinya untuk membaharui dan menyesuaikan diri.

6. (Kewajiban dan hak-hak orang tua)

Orangtualah yang pertama-tama mempunyai kewajiban dan hak yang pantang diganggu gugat untuk mendidik anak-anak mereka. Maka sudah seharusnyalah mereka sungguh-sungguh bebas dalam memilih sekolah-sekolah. Maka pemerintah, beserta kewajibannya melindungi dan membela kebebasan para warga negara, sambil mengindahkan keadilan dan pemerataan, wajib mengusahakan, supaya subsidi-subsidi negara dibagikan sedemikian rupa, sehingga para orang tua mampu dengan kebebasan sepenuhnya memilihkan bagi anak-anak mereka sekolah-sekolah menurut suara hati mereka[20].

Pada umumnya termasuk fungsi negara mengusahakan, supaya semua warganya berpeluang melibatkan diri dalam hidup berbudaya sebagaimana mestinya, dan menjalani persiapan selayaknya untuk menunaikan tugas-kewajiban serta menggunakan hak-hak mereka selaku warga negara. Maka negara sendiri wajib menjamin hak anak-anak atas pendidikan sekolah yang memadai, mengawasi kemampuan para guru serta menjaga mutu studi, memperhatikan kesehatan para murid, dan pada umumnya meningkatkan seluruh sistem persekolahan, sambil menerapkan prinsip subsidiaritas, dan karena itu dengan menghindari segala macam monopoli persekolahan. Sebab monopoli itu bertentangan dengan hak-hak asasi pribadi manusia, kemajuan serta pemerataan kebudayaan sendiri juga, kehidupan bersama para warganegara dalam damai, serta kemacam-ragaman yang sekarang ini berlaku di banyak masyarakat[21].

Konsili suci mendorong umat beriman, supaya rela memberi bantuan untuk menemukan metode-metode pendidikan serta sistem pengajaran yang cocok, dan untuk pembinaan guru-guru yang mampu mendidik kaum muda seperti semestinya, begitu pula untuk dengan bantuan mereka – terutama melalui perserikatan orangtua – ikut menopang seluruh peranan sekolah dan terutama penyelenggaraan pendidikan moral[22].

7. (Pendidikan moral dan kegamaan di sekolah)

Selain itu Gereja menyadari sangat beratnya kewajibannya untuk dengan tekun mengusahakan pendidikan moral dan keagamaan semua putera-puterinya. Maka Gereja harus hadir dengan kasih-keprihatinan serta bantuannya yang istimewa bagi sekian banyak siswa, yang menempuh studi di sekolah-sekolah bukan katolik. Kehadirannya itu hendaklah dinyatakan baik melalui kesaksian hidup mereka yang mengajar dan membimbing siswa-siswi itu, melalui kegiatan kerasulan sesama siswa[23], maupun terutama melalui pelayanan para imam dan kaum awam, yang menyampaikan ajaran keselamatan kepada mereka, dan yang memberi pertolongan rohani kepada mereka melalui berbagai usaha yang tepat guna dengan situasi setempat dan semasa..

Oleh Konsili para orangtua diingatkan akan kewajiban mereka yang berat, untuk menyelenggarakan atau juga menuntut apa saja yang diperlukan, supaya anak-anak mereka mendapat kemudahan-kemudahan itu, dan mengalami kemajuan dalam pembinaan kristen, yang serasi dengan pendidikan profan mereka. Kecuali itu Gereja memuji para penguasa dan masyarakat sipil, yang dengan mengindahkan kemajemukan masyarakat zaman sekarang serta menjamin kebebasan beragama sebagaimana wajarnya, menolong keluarga-keluarga, supaya pendidikan anak-anak disemua sekolah dapat diselenggarakan seturut prinsip-prinsip moral dan religius yang dianut oleh keluarga-keluarga itu sendiri[24].

8. (Sekolah-sekolah katolik)

Kehadiran Gereja di dunia persekolahan secara khas nampak melalui sekolah katolik. Tidak kurang dari sekolah-sekolah lainnya, sekolah katolik pun mengejar tujuan-tujuan budaya dan menyelenggarakan pendidikan manusiawi kaum muda. Tetapi ciri khasnya ialah menciptakan lingkungan hidup bersama di sekolah, yang dijiwai oleh semangat Injil kebebasan dan cinta kasih, dan membantu kaum muda, supaya dalam mengembangkan kepribadian mereka sekaligus berkembang sebagai ciptaan baru, sebab itulah mereka, karena menerima Baptis. Termasuk ciri sekolah katolik pula, mengarahkan seluruh kebudayaan manusia akhirnya kepada pewartaan keselamatan, sehingga pengetahuan yang secara berangsur-angsur diperoleh para siswa tentang dunia, kehidupan dan manusia disinari oleh terang iman[25]. Demikianlah sekolah katolik, sementara sebagaimana harusnya membuka diri bagi kemajuan dunia modern, mendidik para siswanya untuk dengan tepat-guna mengembangkan kesejahteraan masyarakat di dunia, serta menyiapkan mereka untuk pengabdian demi meluasnya Kerajaan Allah, sehingga dengan memberi teladan hidup merasul mereka menjadi bagaikan ragi keselamatan bagi masyarakat luas.

Karena sekolah katolik dapat memberi sumbangan begitu besar kepada umat Allah untuk menunaikan misinya dan menunjang dialog antara Gereja dan masyarakat yang menguntungkan kedua pihak, maka juga bagi situasi kita sekarang ini tetap penting sekali. Oleh karena itu Konsili ini sekali lagi mengulangi pernyataan, bahwa – seperti berkali-kali telah ditetapkan dalam dokumen-dokumen Magisterium[26] – Gereja berhak secara bebas mendirikan dan mengurus segala macam sekolah pada semua tingkat. Sementara itu Konsili mengingatkan juga, bahwa pelaksanaan hak itu merupakan dukungan kuat sekali untuk melindungi kebebasan suara hati serta hak-hak para orangtua, lagi pula banyak menunjang kemajuan kebudayaan sendiri.

Hendaknya para guru menyadari, bahwa terutama peranan merekalah yang menentukan bagi sekolah katolik, untuk dapat melaksanakan rencana-rencana dan usaha-usahanya[27]. Maka dari itu hendaklah mereka sungguh-sungguh disiapkan, supaya membawa bekal ilmu-pengetahuan profan maupun keagamaan yang dikukuhkan oleh ijazah-ijazah semestinya, dan mempunyai kemahiran mendidik sesuai dengan penemuan-penemuan zaman modern. Hendaklah cinta kasih menjadi ikatan mereka timbal balik dengan para siswa, dan mereka dijiwai oleh semangat merasul. Dengan demikian hendaknya mereka memberi kesaksian tentang Kristus Sang Guru satu-satunya melalui perihidup dan tugas mereka mengajar. Hendaknya mereka tahu bekerja sama, terutama dengan para orangtua. Bersama orangtua hendaklah para guru dalam seluruh pendidikan memperhatikan perbedaan jenis serta panggilan khas pria maupun wanita dalam keluarga dan masyarakat, seperti telah ditetapkan oleh Penyelenggaraan ilahi. Hendaknya mereka berusaha membangkitan pada para siswa kemampuan bertindak secara pribadi, dan juga sesudah para siswa tamat sekolah hendaklah para guru tetap mendampingi mereka dengan nasehat-nasehat, sikap bersahabat, pun melalui himpunan-himpunan yang bertujuan khusus dan bernafaskan semangat gerejawi yang sejati. Konsili menyatakan, bahwa pelayanan para guru itu sungguh-sungguh merupakan kerasulan, yang memang perlu dan benar-benar menanggapi kebutuhan zaman sekarang, sekaligus juga pengabdian yang sejati kepada masyarakat. Konsili mengingatkan para orang tua katolik akan keajiban mereka, untuk bilamana dan dimana pun mungkin menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah-sekolah katolik, sekedar kemampuan mereka menanggung kelangsungannya, dan bekerja sama dengannya demi kepentingan anak-anak[28].

9. (Berbagai macam sekolah katolik)

Hendaknya semua sekolah, yang bagaimana pun bernaung pada gereja, sedapat mungkin membentuk diri menurut citra sekolah katolik itu, sungguhpun sesuai dengan berbagai situasi setempat sekolah katolik dapat mengenakan aneka bentuk pula[29]. Jelas jugalah Gereja memandang sangat berharga sekolah-sekolah katolik, terutama didaerah Gereja-Gereja yang masih muda, yang menampung siswa-siswa bukan katolik juga.

Pada umumnya dalam mendirikan dan mengurus sekolah-sekolah katolik hendaknya kebutuhan-kebutuhan zaman yang makin maju sungguh ditanggapi. Oleh sebab itu memang tetap harus dikembangkan sekolah-sekolah tingkat dasar dan menengah, yang meletakkan dasar-dasar pendidikan; tetapi patut dihargai juga sekolah-sekolah, yang secara khas dibutuhkan dalam situasi sekarang, misalnya apa yang disebut sekolah-sekolah kejuruan[30] dan teknik, lembaga-lembaga bagi pembinaan kaum dewasa, pengembangan bantuan-bantuan sosial, serta penampungan para penyandang cacat yang memerlukan pelayanan istimewa, begitu pula sekolah-sekolah untuk mempersiapkan guru-guru pendidikan agama dan untuk bentuk-bentuk pendidikan lainnya.

Konsili suci dengan sangat menganjurkan kepada para Gembala Gereja dan segenap umat beriman, supaya tanpa melewatkan pengorbanan manapun membantu sekolah-sekolah katolik, untuk semakin sempurna menjalankan tugasnya, dan terutama untuk menanggapi kebutuhan-kebutuhan mereka, yang miskin harta duniawi, atau hidup tanpa bantuan atau kasih sayang keluarga, atau masih jauh dari kurnia iman.

10. (Fakultas dan universitas katolik)

Begitu pula sekolah-sekolah tingkat lebih tinggi, terutama universitas-universitas dan fakultas-fakultas, dari pihak Gereja mendapat perhatian yang istimewa. Bahkan Gereja menghendaki, supaya diperguruan-perguruan yang bernaung padanya secara laras terpadu masing-masing bidang ilmu dikembangkan menurut asas-asasnya sendiri, dengan metodenya sendiri, dan dengan kebebasan penelitian ilmiah sedemikian rupa, sehingga ilmu-pengetahuan di bidang-bidang itu kian hari makin mendalam, dan – sementara diperhatikan secermat mungkin masalah-persoalan serta penyelidikan-penyelidikan aktual di zaman modern ini – hendaknya disadari secara lebih mendalam, bagaimana iman dan akalbudi berpadu mencari kebenaran yang tunggal, dan diikuti jejak-jejak para Pujangga Gereja, terutama S. Tomas Akuino[31]. Begitulah hendaknya terwujudkan kehadiran visi kristen secara publik, terus-menerus dan universal, dalam seluruh usaha untuk meningkatkan mutu kebudayaan. Pun hendaknya para mahasiswa perguruan-perguruan itu dibina menjadi tokoh-tokoh yang benar-benar unggul ilmu-pengetahuannya, siap-siaga untuk menunaikan kewajiban-kewajiban yang cukup berat dalam masyarakat, dan menjadi saksi-saksi iman di dunia[32].

Di universitas-universitas katolik, yang tidak mempunyai fakultas teologi, hendaknya diadakan Lembaga atau Mimbar Teologi, yang menyelenggarakan kuliah-kuliah yang juga disesuaikan dengan kaum awam. Karena ilmu-pengetahuan mengalami kemajuan terutama berkat penelitian-penelitian khas yang bermutu ilmiah lebih tinggi, hendaknya di universitas-universitas dan fakultas-fakultas katolik terutama dikembangkan lembaga-lembaga, yang pertama-tama berfungsi memajukan penelitian ilmiah.

Konsili sangat menganjurkan, supaya universitas-universitas dan fakultas-fakultas katolik, yang hendaknya diselenggarakan secara cukup merata di pelbagai kawasan dunia, tetap dikembangkan, tetapi sedemikian rupa, sehingga tidak menonjol karena jumlahnya, melainkan karena mutu perkuliahannya. Hendaknya perguruan-perguruan itu mudah terbuka bagi para mahasiswa yang memberi harapan lebih besar, kendati kondisinya kurang menguntungkan, terutama bagi mereka yang berasal dari negara-negara yang masih muda.

Untung-malang masyarakat dan gereja sendiri berhubungan erat sekali dengan kemajuan generasi muda yang menempuh studi tingkat lebih tinggi[33]. Maka hendaknya para Gembala Gereja jangan hanya menyediakan reksa pastoral paroki intensif bagi hidup rohani para mahasiswa universitas katolik saja. Terdorong oleh keprihatinan akan pembinaan rohani semua putera-puteri mereka, dan berdasarkan musyawarah yang seyogyanya diadakan antara para Uskup, hendaklah mereka mengusahakan, supaya juga disekitar universitas-universitas bukan katolik terdapat asrama-asrama serta pusat-pusat universiter katolik; disitu hendaknya imam-imam, para religius dan kaum awam, yang dipilih dan disiapkan dengan cermat, memberi pelayanan rohani dan ilmiah yang tetap kepada generasi muda di lingkup universitas. Kaum muda yang berbakat lebih tinggi dilingkungan universitas katolik atau universitas lain, yang nampak cocok untuk menjadi dosen atau menjalankan penelitian-penelitian, hendaknya diusahakan perkembangannya secara istimewa, dan diarahkan untuk menunaikan tugas mengajar.

11. (Fakultas teologi)

Gereja menaruh harapan amat besar atas kegiatan fakultas-fakultas teologi[34]. Sebab kepada fakultas-fakultas itulah Gereja mempercayakan tugas yang berat sekali, yakni menyiapkan para mahasiswanya bukan saja untuk pelayanan imam, tetapi terutama untuk mengajar dilembaga-lembaga studi gerejawi tingkat tinggi, untuk mengembangkan berbagai bidang ilmu atas jerih-payah mereka sendiri, dan menangani tugas-tugas kerasulan intelektual yang lebih berat. Termsuk tugas fakultas-fakultas itu sendiri: mengadakan penelitian-penelitian lebih mendalam di pelbagai bidang teologi, sehingga tercapailah pengertian yang makin mendalam tentang Perwahyuan Roh Kudus, makin penuh terbukalah pusaka kebijaksanaan kristen warisan para leluhur, makin berkembanglah dialog dengan saudara-saudari yang terpisah dan dengan umat beragama lain, dan masalah-persoalan yang timbul dari kemajuan ilmu-pengetahuan mendapat jawabannya[35].

Maka hendaklah fakultas-fakultas gerejawi pada saatnya meninjau kembali Anggaran Dasarnya, secara intensif mengembangkan teologi serta ilmu-ilmu yang berkaitan dengannya, dan dengan memanfaatkan metode-metode serta upaya-upaya yang mutakhir pula, membina para mahasiswanya untuk tetap melanjutkan penelitian-penelitian.

12. (Koordinasi di bidang persekolahan)

Kerja sama, yang pada tingkat keuskupan, nasional maupun internasional dari hari ke hari makin mendesak dan makin tepat guna, sangat perlu juga di dunia persekolahan. Oleh sebab itu hendaklah diusahakan sedapat mungkin, supaya antara sekolah-sekolah katolik koordinasi makin dipererat, begitu pula dikembangkan kerja sama antara sekolah-sekolah katolik dan sekolah-sekolah lainnya. Kerja sama itu dibutuhkan demi kesejahteraan segenap masyarakat[36].

Berkat koordinasi dan kerja sama yang lebih erat itu, terutama dikalangan lembaga-lembaga akademis, akan diperbuahkan hasil-hasil yang lebih melimpah. Maka hendaklah disetiap universitas berbagai fakultas saling membantu, sejauh kekhususan masing-masing mengijinkannya. Universitas-universitas sendiri hendaknya berpadu maksud dan menjalin kerja sama, dengan bersama-sama menyelenggarakan kongres-kongres internasional, saling berbagi tugas dibidang penelitian ilmiah, mengadakan pertukaran hasil-hasil penelitian, mengusahakan pertukaran dosen-dosen untuk sementara waktu, dan mendukung usaha-usaha lain, yang dapat meningkatkan kerja sama.

PENUTUP

Konsili dengan sangat mendorong angkatan muda, supaya menyadari keluhuran tugas mendidik, dan menyediakan diri untuk dengan kebesaran jiwa menerima tugas itu, terutama didaerah-daerah, yang kekurangan guru, sehingga pendidikan kaum muda menghadapi krisis.

Konsili menyatakan syukur terima kasih sebesar-besarnya kepada imam-imam, para religius pria maupun wanita, dan kaum awam, yang dengan dedikasi injili membaktikan diri dalam karya luhur pendidikan dan persekolahan di pelbagai jenis dan pada berbagai tingkat. Konsili mengajak mereka, supaya tetap bertahan dengan kebesaran jiwa dalam tugas yang mereka jalankan, lagi pula supaya dalam meresapkan semangat Kristus di hati para siswa, dalam keahlian mendidik, dan dalam menekuni ilmu-pengetahuan berusaha menjadi unggul sedemikian rupa, sehingga mereka bukan melulu mendukung pembaharuan intern Gereja, melainkan mempertahankan serta meningkatkan kehadiran Gereja yang dermawan terutama didunia ilmu pengetahuan zaman sekarang.

Semua dan masing-masing pokok, yang telah diuraikan dalam Pernyataan ini, berkenan kepada para Bapa Konsili suci. Dan kami, atas kuasa Rasuli yang oleh Kristus diserahkan kepada Kami, dalam Roh Kudus menyetujui, memutuskan dan menetapkan itu semua bersama dengan para Bapa yang terhormat, lagi pula memerintahkan, agar segala sesuatu yang dengan demikian telah ditetapkan dalam Konsili, dimaklumkan secara resmi demi kemuliaan Allah.

Roma, di gereja Santo Petrus, tanggal 28 bulan Oktober tahun 1965.

Saya PAULUS
Uskup Gereja katolik
(Menyusul tanda tangan para Bapa Konsili)


[1] Di antara sekian banyak dokumen yang menguraikan pentingnya pendidikan, lihat terutama: BENEDIKTUS XV, Surat apostolik Communes litteras, tgl. 10 April 1919: AAS 11 (1919) hlm. 172. – PIUS XI, Ensiklik Divini illius Magistri, tgl. 31 Desember 1929: AAS 22 (1930) hlm. 49-86. – PIUS XII, Amanat kepada kaum muda ACI (Aksi Katolik Italia), tgl. 20 April 1946: Discorsi e Radiomessagi 8, hlm. 53-57. – IDEM, Amanat kepada para bapak keluarga dari perancis, tgl. 18 September 1951: Discorsi e Radiomessagi 13hlm. 241-245. – YOHANES XXIII, Amanat pada Ulang Tahun ke-30 Ensiklik Divini illius Magistri, tgl. 30 Desember 1959: AAS 52 (1960) hlm. 57-59. – Paulus VI, Amanat kepada para anggota Federasi Lembaga-lembaga yang Tergantung pada Pimpinan Gereja (Federazione Instituti Dipendenti dall’Autorita Ecclesiastica), tgl. 30 Desember 1963: Encicliche e Discorsi di S. S. paolo VI, I, Roma 1964, hlm. 601-603. – Lihat juga Acta et Documenta Concilio Oecumenico Vaticano II apparando, seri I, Antepraeparatoria, jilid III, hlm. 363-364, 370-371, 373-374.

[2] Lih. YOHANES XXIII, Ensiklik Mater et Magistra, tgl. 15 Mei 1961: AAS 53 (1961) hlm. 413, 415-417, 424. – IDEM, Ensiklik Pacem in terris, tgl. 11 April 1963: AAS 55 (1963) hlm. 278 dan selanjutnya.

[3] Lih. “Deklarasi tentang Hak-Hak Manusia”, yang disahkan oleh Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tgl. 10 Desember 1948. – Bdk. “Deklarasi tentang Hak-Hak Anak”, tgl. 20 November 1959. – protocole additionel a la convention de sauvegarde des droits de I’homme et des libertes fondamentale (Pratokol tambahan pada persetujuan untuk menjamin hak-hak manusia serta kebebasan-kebebasan dasar), Paris, tgl. 20 Maret 1952. – Mengenai “Deklarasi tentang Hak-Hak Manusia”, lih. YOHANES XXIII, Ensiklik Pacem in terris, tgl. 11 April 1963: AAS 55 (1963) hlm. 295 dan selanjutnya.

[4] Lih. YOHANES XXIII, Ensiklik Mater et Magistra, tgl. 15 Mei 1961: AAS 53 (1961) hlm. 402. – KONSILI VATIKAN II, Konstitusi dogmatis tentang Gereja, art. 17.

[5] PIUS XII, Amanat radio tgl. 24 Desember 1942: AAS 35 (1943) hlm. 12, 19. – YOHANES XXIII, Ensiklik Pacem in terris, tgl. 11 April 1963: AAS 55 (1963) hlm. 259 dan selanjutnya. Bdk. “Deklarasi tentang Hak-Hak Manusia”, yang telah dikutip.

[6] Lih. PIUS XI, Ensiklik Divini illius Magistri, tgl. 31 Desember 1929: AAS 22 (1930) hlm. 50 dan selanjutnya.

[7] Lih. YOHANES XXIII, Ensiklik Mater et Magistra, tgl. 15 Mei 1961: AAS 53 (1961) hlm. 441 dan selanjutnya.

[8] Lih. PIUS XI, Ensiklik Divini illius Magistri: AAS 22 (1930) hlm. 83.

[9] Lih. KONSILI VATIKAN II, Konstitusi dogmatis tentang Gereja, art. 36.

[10] Lih. KONSILI VATIKAN II, Konstitusi dogmatis tentang Tugas pastoral para Uskup dalam Gereja, art. 12-14.

[11] Lih. PIUS XI, Ensiklik Divini illius Magistri: AAS 22 (1930) hlm. 59 dan selanjutnya. – IDEM, Ensiklik Mit brennender Sorge, tgl. 14 Maret 1937: AAS 29 (1937)hlm. 164 dan selanjutnya. PIUS XII, Amanat kepada Kongres Nasional I Perserikatan Guru-Guru Katolik di Italia (AIMC), tgl. 8 September 1946: Discorsi e Radiomessagi 8, hlm. 218.

[12] Lih. KONSILI VATIKAN II, Konstitusi dogmatis tentang Gereja, art. 11 dan 35.

[13] Lih. PIS XI, Esniklik Divini illius Magistri: AAS 22 (1930) hlm. 63 dan selanjutnya. – PIUS XII, Amanat radio tgl. 1 Juni 1941: AAS 33 (1941) hlm. 200. – IDEM, Amanat kepada Kongres Nasional I Perserikatan Guru-Guru Katolik di Italia, tgl. 8 September 1946: Discorsi e Radiomessaggi, 8, hlm. 218. – Tentang prinsip subsidiaritas, lih. YOHANES XXIII, Ensiklik Pacem in terris, tgl. 11 April 1963: AAS 55 (1963)hlm. 294.

[14] Lih. PIUS XI, Ensiklik Divini illius Magistri: AAS 22 (1930) hlm. 53 dan selanjutnya. – IDEM, Ensiklik Non abbiamo bisogno, tgl. 29 Juni 1931: AAS 23 (1931)hlm. 311 dan selanjutnya. – PIUS XII, Surat Sekretariat Negara kepada pekan Sosial Italia XXVIII, tgl. 20 September 1955: L’Osservatore Roman, tgl. 29 September 1955.

[15] Gereja memuji para penguasa masyarakat, setempat, nasional maupun internasioanal, yang menyadari kebutuhan-kebutuhan lebih mendesak zaman sekarang , dan mengusahakan sedapat mungkin, supaya semua bangsa dapat ikut memanfaatkan pendidikan yang lebih penuh dan ikut menghayati kebudayaan.

[16] Lih. PIUS XI, Motu Proprio Orbem catholicum, tgl. 29 Juni 1923: AAS 15 (1923) hlm. 327-329. – Dekrit Provide sane, tgl. 12 Januari 1935: AAS 27 (1935) hlm. 145-152. – KONSILI VATIKAN II, Dekrit tentang Tugas Pastoral para Uskup dalam gereja, art. 13 dan 14.

[17] Lih. KONSILI VATIKAN II, Konstitusi tentang Liturgi, art. 14.

[18] Lih. KONSILI VATIKAN II, Dekrit tentang Upaya-Upaya Komunikasi Sosial, art. 13 dan 14.

[19] Lih. PIUS XI, Ensiklik Divini illius Magistri: AAS 22 (1930) hlm. 76. – PIUS XII, Amanat kepada Serikat Guru-Guru Katolik di Bayem, Jerman, tgl. 31 Desember 1956: Discorsi e Radiomessaggi 18, hlm. 746.

[20] Lih. KONSILI PROVINSI CINCINNATI III, tahun 1861: Collatio Lacensis III kolom 1240, c/d. – PIUS XI, Ensiklik Divini illius Magistri: AAS 22 (1930) hlm. 60, 63 dan selanjutnya.

[21] Lih. PIUS XI, Ensiklik Divini illius Magistri: AAS 22 (1930) hlm. 63. – IDEM, Ensiklik Non abbiamo bisogno, tgl. 29 Juni 1931: AAS 23 (1931) hlm. 305. – PIUS XII, Surat Sekretariat Negara kepada Pekan Sosial Italia XXVIII, tgl. 20 September 1955: L’Osservatore Romano, tgl 29 September 1955. – PAULUS VI, Amanat kepada Serikat Kristen para Buruh Italia (ACLI), tgl. 6 Oktober 1963: Encicliche e Discorsi di Paolo VI, I, Roma 1964, hlm. 230.

[22] Lih. YOHANES XXIII, Amanat pada Ulang Tahun ke-30 Ensiklik Divini illius Magistri, tgl. 30 Desember 1959: AAS 52 (1960) hlm. 57.

[23] Gereja menjunjung tinggi kegiatan kerasulan, yang juga disekolah-sekolah itu dapat dilaksanakan oleh para murid dan sesama siswa yang beragama katolik.

[24] Lih. PIUS XII, Amanat kepada perserikatan Guru-Guru Katolik di Bayem, tgl. 31 Desember 1956: Discorsi e Radiomessagi 18, hlm. 745 dan selanjutnya.

[25] Lih. KONSILI PROVINSI WESTMINSTER I, tahun 1852: Collatio Lacensis III, kolom 1334 a/b. – PIUS XI, Ensiklik Divini illius Magistri: AAS 22 (1930) hlm. 77 dan selanjutnya. – PIUS XII, Amanat kepada Serikat Guru-Guru Katolik di Bayem, tgl. 31 Desember 1956: Discorsi e Radiomessagi 18, hlm. 746. – PAULUS VI, Amanat kepada para anggota Federasi Lembaga-lembaga yang Tergantung pada Pimpinan Gereja (FIDAE), tgl. 30 Desember 1963: Encicliche e Discorsi di Paolo VI, I, Roma 1964, hlm. 602 dan selanjutnya.

[26] Lihat terutama dokumen-dokumen yang telah disebutkan pada catatan kaki 1. Selain itu hak Gereja itu ditegaskan juga oleh banyak Konsili Provinsi, dan oleh Pernyataan-pernyataan banyak Konferensi Uskup akhir-akhir ini.

[27] Lih. PIUS XI, Ensiklik Divini illius Magistri: AAS 22 (1930) hlm. 80 dan selanjutnya. – PIUS XII, Amanat kepada Perserikatan Katolik Italia untuk Guru-Guru Sekolah Menengah (UCIIM), tgl. 5 Januari 1954: Discorsi e Radiomessagi 15, hlm. 551-556. – YOHANES XXIII, Amanat kepada Kongres Vi Perserikatan Guru-Guru Katolik di Italia (AIMC), tgl. 5 September 1959: Dicorsi, Messagii, Colloqui, I, Roma 1960, hlm. 427-431.

[28] Lih. PIUS XII, Amanat kepada Perserikatan Katolik Italia untuk Guru-Guru Sekolah menengah (UICIIM), tgl. 5 Januari 1954 : Discorsi e Radiomessaggi 15, hlm. 555.

[29] Lih. PAULUS VI, Amanat kepada Biro Internasional pendidikan Katolik (OIEC), tgl. 25 februari 1964: Encicliche e Discorsi di Paolo VI, II, Roma 1964, hlm. 232.

[30] Lih. PAULUS VI, Amanat kepada Perserikatan Kristen Kaum Buruh di Italia (ACLI), tgl. 6 Oktober 1963: Encicliche e Discorsi di Paolo VI, I, Roma 1964, hlm. 229.

[31] Lih. PAULUS VI, Amanat tentang Kongres Internasional Tomisme VI, tgl. 10 September 1965: L’Osservatore Romano, 13-14 September 1965.

[32] Lih. PIUS XII, Amanat kepada para dosen dan mahasiswa Perguruan-perguruan Tinggi Katolik di Perancis, tgl. 21 September 1950: Discorsi e Radiomessaggi 18, hlm. 219-221. – IDEM, Surat kepada kongres Pax RomanaXXII, tgl. 12 Agustus 1952: Discorsi e Radiomessaggi, 14, hlm. 567-569. – YOHANES XXIII, Amanat kepada Federasi Universitas-Universitas Katolik, tgl. 1 April 1959: Discorsi, messaggi, Colloqui, I, Roma 1960, hlm. 226-229. – PAULUS VI, Amanat kepada Senat Akademis Universitas Katolik di Milano, tgl. 5 April 1964: Encicliche e Discorsi di Paolo VI, II, Roma 1964, hlm. 438-443.

[33] Lih. PIUS XII, Amanat kepada Senat Akademis dan para mahasiswa Universitas Roma, tgl. 15 Juni 1952: Discorsi e Radiomessaggi, 14, hlm. 208: “Arah perkembangan masyarakat di masa mendatang terutama terletak pada budi dan hati kerabat universitas-universitas sekarang ini”.

[34] Lih. PIUS XI, Konstitusi apostolik Deus Scientiarum Dominus, tgl. 24 Mei 1931: AAS 23 (1931) hlm. 245-247.

[35] Lih. PIUS XII, Ensiklik Humani Generis, tgl. 12 Agustus 1950: AAS 42 (1950) hlm. 568 dan selanjutnya, hlm. 578. – PAULUS VI, Ensiklik Ecclesiam suam, bagian II, tgl. 6 Agustus 1964: AAS 56 91964) hlm. 637-659. – KONSILI VATIKAN II, Dekrit tentang Ekumenisme.

[36] Lih. YOHANES XXIII, Ensiklik Pacem in terris, tgl. 11 April 1963: AAS 55 (1963) hlm. 284 dan di berbagai tempat lainnya.